Friday 20 February 2009

HAK ASASI MANUSIA

Sebenarnya ada sebuah pertanyaan besar yang sering berkecamuk dalam benak saya.
Sebuah kenyataan ketika saya mengajar di klas VII SMPN di sebuah Kabupaten yang penduduknya muslim tepatnya di Kabupaten Jepara Jawa Tengah.
Ketika menerangkan matrei tentang HAM - satu misal tentang kasus keberadaan " akhmadiyah "
Menurut para kyai itu jelas 2 "DILARANG" namun disisi lain Komnasham memutuskan pelarangan itu merupakan pelanggaran HAM. Wahai sahabat.... berilah tanggapan tentang ini di blog saya .Saya baru coba2 nulis, tolong sumbang sarannya .

10 comments:

  1. kalau menurut saya yo..sampaikan pendapat pribadi dan sampaikan apa permintaan kurikulum

    ReplyDelete
  2. kalau pingin blognya dibaca orang, kudu kasih komentar di blog orang lain dan cantumkan blog ini di alamat url

    ReplyDelete
  3. apa ibu ini dulunya lulusan smp negeri walikukun cah sidolaju nggih.

    ReplyDelete
  4. ya memang repot bu, untuk mengajar tentang kebenaran yang benar-benar. masalahnya benar untuk siapa ??? untuk siswa ya bekali aja tentang fenomena yang terjadi di masyarakat, sehingga bisa menyimpulkan mana yang benar dan yang salah, tentu saja melalui proses yang panjang.ingat kitab basahnya orang satu dengan yang lain berbeda,maka beda pula dalam menyatakan kebenaran.

    ReplyDelete
  5. iya pak, sidolaju kidul pasar

    ReplyDelete
  6. Assalamu'alaikum..
    Bu Sari, apa kabar Bu? ini galih ardin siswa Ibuk tahun 2002 lalu..
    bagaimana dg Rosanda bu? pasti sudah selesai kuliahnya ya? sekarang alhamdulillah sy sdh bekerja di ditjen pajak Bu..

    ReplyDelete
  7. assalamu'alaikum
    bu sari, makasih ya bu kmrn dah datang di acara pernikahan saya
    wassalam

    ReplyDelete
  8. Assalamu Alaikum,

    Iseng-iseng berhadiah, ibu Sari bikin topik bahasan, ternyata banyak yang comment ya bu..

    Pas ibu bikin topik itu, apalagi pada media yang tepat, orang akan sangat berani memberi komentar, pendapat bahkan ulasan. Bisa saja muncul komentar yang menyudutkan Ahmadiyyah, bahkan mendiskreditkan MUI.

    Untuk saat ini, orang awam akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan komentar atau pendapatnya di media. Karena semua orang / lembaga, merasa sudah bisa meminta hak keadilan, bahkan membeli keadilan... Prita aja bisa dituntut RS OMNI International. Padahal, faktanya, Prita lah yang menjadi korban Kebesaran RS OMNI. Seandainya Prita orang berduit, maka dia akan bisa membuat tuntutan terlebih dahulu terhadap RS OMNI.

    Nasib saya, kok ndak baca topik ini dari dulu. Tapi kalau diambil hikmahnya, sekarang saya bisa kasih comment yang tidak memihak, dengan hati yang dingin dan tidak memprovokasi.

    Bagi saya, apa yang dilakukan Ahmadiyyah-MUI, adalah hak mereka untuk melakukan itu semua. Tinggal batasan-batasan hukum mana yang tidak boleh dilanggar, ya jangan dilanggar. Idealisme sebagai bangsa dan umat muslim yang seutuhnya seharusnya kita tanamkan pada diri kita masing-masing, agar tidak "terbeli" oleh misi-misi bangsa atau umat agama lain yang ingin melihat kehancuran umat Islam dan bangsa Indonesia.

    Siapa pun, tidak ingin menjadi bangsa dan umat penjilat, yang berani mengorbankan idealisme umat dan bangsa nya hanya demi sesuap nasi.

    Semoga koment saya tidak akan menyakiti hati siapapun, saya sudah berusaha untuk menulis dengan kepala dingin, dengan hati sejuk, dengan mata yang segar (habis cuci muka sih)..

    Salam untuk bu Sari, bu Khuroisin, Pak Bambang, Pak Sartijo, Pak Manan... semua deh.. Semoga semua dikaruniai sehat dan hidup dalam lindungan Allah.

    Wassalam

    ReplyDelete
  9. Assalamu'alaikum

    Mengenai Akhmadiyah,aliran apapun kalau mengakui bahwa dia islam harus berdasarkan Al Qur'an dan Al Hadist kalau ternyata di dalam ajaran nya melenceng dari Al Qur'an dan Al Hadist ya berarti aliran tersebut bukan Islam dan telah mencederai Umat Islam, Seharusnya Akhmadiyah membuat agama sendiri. Di dalam Al Qur'an pun sudah dijelaskan bahwa Nabi Muhammad saw adalah nabi akhirul zaman, tidak ada nabi setelah nabi muhammad, kalo akhmadiyah mengakui ada nya nabi setelah nabi muhammad berarti itu bisa dikatakan sesat. Mengenai pelanggaran HAM, justru sebenarnya pihak akhmadiyah lah yang sudah melanggar HAM dengan menyebarkan aliran sesat, sebenarnya yang kita tuntut bukan pembubaran akhmadiyah, tapi minta agar akhmadiyah berdiri sendiri sebagai sebuah agama sendiri, karena ternyata ajaran dia bertentangan dengan ajaran islam, sudah jelas ajaran beda masak mereka mengaku islam? la kalo akhmadiyah ngaku islam tapi ibadah nya beda dengan kita,ajaran nya beda dengan kita bahkan pedoman nya juga beda dengan kita,sehingga membuat bingung generasi muslim selanjutnya, apa itu namanya bukan pelanggaran HAM? Justru apa yang dilakukan akhmadiyah itulah yang termasuk pelanggaran HAM berat, mereka sudah merusak tatanan syariat islam. Jika agama Islam di rusak oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab seperti Akhmadiyah, kita sebagai umat muslim sebagaimana disebut kan didalam Al Qur'an dan Hadist kita WAJIB MEMERANGINYA SAMPAI TITIK DARAH PENGHABISAN, kecuali mereka membuat agama sendiri.

    Menurut saya demikian bu, salam kangen buat Bapak / Ibu guru yang lain. Terima kasih atas semua jasa jasa yang telah bapak / ibu berikan, Mohon maaf jika selama bapak / ibu mengajar saya, saya sangat bandel banget, saya lulusan tahun 1995. Dulu saya selalu jadi korban operasi potong rambut separo sama pak kirno pak sriyanto,karena rambut saya selalu gondrong. bagaiman kabar PMR nya bu? masih eksis kan?

    Wassalamu'alaikum

    ReplyDelete
  10. hnya ALLAH,,,sbaikbaikx tmpat mnghukumi...........

    ReplyDelete