Sebenarnya ada sebuah pertanyaan besar yang sering berkecamuk dalam benak saya.
Sebuah kenyataan ketika saya mengajar di klas VII SMPN di sebuah Kabupaten yang penduduknya muslim tepatnya di Kabupaten Jepara Jawa Tengah.
Ketika menerangkan matrei tentang HAM - satu misal tentang kasus keberadaan " akhmadiyah "
Menurut para kyai itu jelas 2 "DILARANG" namun disisi lain Komnasham memutuskan pelarangan itu merupakan pelanggaran HAM. Wahai sahabat.... berilah tanggapan tentang ini di blog saya .Saya baru coba2 nulis, tolong sumbang sarannya .
Friday 20 February 2009
Subscribe to:
Posts (Atom)